The Criminal Act of Falsification Authentic Deeds by Notaries in Adjusting the Status of the Foundation

Rifa Fadlillah

Abstract


Yayasan diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2001. Yayasan yang telah ada sebelum undang-undang ini wajib melakukan penyesuian anggaran dasar sesuai dengan ketentuan undang-undang yayasan guna tetap diakui sebagai badan hukum. Namun kenyataanya banyak permasalahan yang timbul yaitu tidak dapatnya sebuah yayasan untuk menyesuaikan anggaran dasarmya karena daluarsa waktu. Notaris sebagai pejabat umum yang berperan sebagai pihak yang dapat membantu menyesuaikan anggaran dasar yayasan ternyata tidak luput dari masalah yang timbul akibat dari penyesuaian anggara dasar tersebut. Salah satu masalahnya adalah dianggap melakukan pemalsuan terhadap akta perubahan anggaran dasar.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode analisis data normatif kualitatif.

Hasil penelitian dalam pertimbangan hakim memutus perkara pemalsuan akta otentik telah berdasar kepada unsur-unsur yang ada dalam pasal 264 KUHP, namun hal tersebut diarasa kurang tepat karena hanya berdasar pada ketentuan yang ada dalam KUHP saja, seharusnya hakim juga melakukan pertimbangan dengan melihat ketentuan yang ada dalam undang-undang jabatan notaris. Status yayasan yang tidak dapat menyesuaikan anngaran dasar sesuai dengan ketentuan pasal 71 undang-undang yayasan tidak dapat menggunakan kata yayasan di depan nama yayasannya dan juga tidak diakuinya yayasan tersebut sebagai badan hukum dan dapat diminta pembubarannya berdasar putusan pengadilan atau atas dasar permintaan para pengurusnya.

Kata kunci: Pemalsuan Akta Otentik, Yayasan, Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20884/1.atc.2021.4.1.138

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Indexed By:

 


Authentica: Privat Law Journal
Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman
Yustisia IV Building, Law Journal Center
Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.