Legalization Of Cyber Notary-Based Notary Deeds As Authentic Deeds
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Adjie, H. (2017). “Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global”. Jurnal Hukum Respublica. 2. (1). 201-218.
Bahri, S., Yahanan, A., & Trisaka A. (2019). “Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik Dalam Rangka Cyber Notary”. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. 8. (2). 142-157.
Chastra, D.F. (2021). “Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”. Indonesian Notary. 3. (2). 248-267.
Darmaangga, I.D.G.C.D., & Mayasari, I.D.A.D. (2021). “Legalitas Peresmian Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Melalui Media Konferensi Zoom”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. 6. (1). 185– 197.
Dharmawan (2015). “Keberadaan Pemegang Saham Dalam RUPS Dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah Dalam Perspektif Cyber Law”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). 4. (1). 13-24.
Dharmawan, N. K. (2015). “Keberadaan Pemegang Saham Dalam RUPS Dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah Dalam Perspektif Cyber Law”. Udayana Master Law Jurnal. 14. (4). 190-202.
Diliyanto, D., Asikin, Z., & Amiruddin. (2018). “Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-PUU-XII-2014”. De'jure. 3. (1). 33-51.
Gunawan, J. (2017). “Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia”. Jurnal Hukum Bisnis. 6 (1). 44-57.
Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Klienman, P. (2013). Philosophy A Crash Course In The Principles Of Knowledge, Reality, And Values. USA: Adam Media.
Lombogia, I. (2019). “Tinjauan Yuridis Pembuktian Legalisasi (Waarmerking) Akta Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”. Lex Et Societatis. 7. (1). 37- 51.
Makarim, E. (2011). “Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cybernotary di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 41. (3). 287-298.
Makarim, E. (2013). Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary. Jakarta: Rajawali Pers.
Makarim, E. (2015). “Interoperabilitas Identitas Digital Dalam Transaksi Elektronik Lintas Negara Suatu Kajian Hukum Terhadap Sistem Identifikasi Dan Autentikasi Elektronik Menjelang Asean Community”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 45. (2). 229-240.
Merlyania, D., Yahanana, A., & Trisaka, A. (2020). “Kewajiban Pembacaan Akta Otentik Oleh Notaris Di Hadapan Penghadap Dengan Konsep Cyber Notary”. Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. 9. (1). 36-47.
Nola, L.F. (2011). “Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia”. Jurnal Negara Hukum. 2. (1). 75-101.
Nurita, E. (2012). Cyber Notary Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama.
Setiadewi, K. & Wijaya, I.M.H.W. (2020). “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha. 6. (1). 126-134.
Sutarman. (2009). Pengantar Teknologi Informasi cetakan pertama. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Widiasih, N.K.A.E. (2020). “Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik (Cyber Notary)”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. 5. (1). 150-160.
Wijanarko, F.R. (2015). “Tinjauan Yuridis Akta Notaris Terhadap Pemberlakuan Cyber Notary Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”. Jurnal Repertorium. 2. (2). 7-19.
Wijaya. (2018). “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya”. Jurnal Hukum Bisnis. 2. (2). 36-51.
Yunitasari, D. (2017). “The Role Of Public Notary in Palembang Legal Protection or Standard Contracts For Indonesia Consumers”. Jurnal Sriwijaya Law Review. 1. (2). 181-195.
DOI: https://doi.org/10.20884/1.atc.2023.6.1.363
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed By:
Authentica: Privat Law Journal Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman Yustisia IV Building, Law Journal Center Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122 |
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.