Notary's Responsibility And Legal Consequences For Changes In The Contents Of The Deed By The Notary Without The Presence Of The Parties
Abstract
Notaris adalah pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berfungsi menjamin autentisitas pada tulisan-tulisannya (akta). Berdasarkan putusan Putusan 1003K/PID/2015 dijelaskan bahwa notaris terbukti telah mengubah suatu akta, namun akta tersebut diubah tanpa dihadiri oleh para pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan pokok masalah yang akan dibahas yaitu bagaimana yanggungjawab notaris atas perubahan akta tanpa dihadiri para pihak dan akibat hukum terhadap perubahan isi akta oleh notaris tanpa dihadiri para pihak. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yaitu: Statute Approach dan Conseptual Approach. Tanggungjawab notaris atas perubahan akta tanpa dihadiri para pihak meliputi pertanggungjawaban secara Perdata, Pidana dan Administrasi. Akibat hukum atas Isi akta yang diubah tanpa dihadiri para pihak pada Akta nomor 149 yang dibuat oleh notaris NS dianggap tidak sah karena notaris tersebut telah mengubah akta tanpa kehadiran para pihak, yang mengakibatkan minuta akta dan salinan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 48, 49, 50, dan 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sebagai akibatnya, salinan akta tersebut dinyatakan tidak sah, hal ini menunjukkan bahwa proses pembuatan akta tidak mengikuti prosedur sesuai dengan Undang-Undang.
References
Buku
Adjie, H. (2014). Hukum Notaris Indonesia. PT Refika Aditama.
Habib Adjie, Hukum Notariat di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama; Bandung, 2008. hlm 24
Jonaedi Efendi, & Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (1 ed.). Prenadamedia Group.
Khoidin. (2020). Hukum Notariat Di Indonesia. LaksBang Justitia.
M. Khoidin. (2020). Hukum Notariat Di Indonesia (Suatu Pengantar). LaksBang Justitia.
Munir Fuady. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Citra Aditya Bakti.
Oemar Moechthar. (2017). Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Jurnal
Amalia, Rizky, Musakkir Musakkir, dan Syamsuddin Muchtar. 2021. “Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24(1): 188–206.
Eudea Adeli Arsya, Hanif Nur Widhiyantib, & Patricia Audrey Ruslijantoc. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1). 130-140
Islam, Mitha Irza Noor El, Sukirno, dan Adya Paramita Prabandari. 2021. “Tanggungjawab Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana.” Notarius 14(2).
Kartika Wily. (2022). Analisis Yuridis Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Secara Sepihak Merubah Isi Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 247/PDT.G/2016/PN. PBR Dalam Kaitannya Dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor 02/PTS/MJ/PWN.PROV.RIAU/XI/2012). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(3). 632-668
Katinka Dyah Kusumawati, Budi Santoso, & Adya Paramita Prabandari. (2021). Akibat Hukum Atas Perubahan Isi Akta Notaris Tanpa Persetujuan Para Pihak. Notarius, 14(2). 943-956
Limbong, Tri Wahyuni. 2021. “Analisis Yuridis Keabsahan Akta Sewa Menyewa Yang Direnvoi Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 146/PDT/2018/PT.Bdg).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2(146): 549–58.
Mayra, Hoyrinissa et al. 2021. “Akta Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan: Bagaimana Tanggungjawab Notaris?” Jurnal Kertha Semaya 10(1): 163–77. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p14.
Muchammad Ali Marzuki. (2018). Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik Pada Minuta Akta Yang Sudah Keluar Salinan Akta. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2). 128-138
Purnayasa, Agus Toni. 2018. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik.” Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 3(3): 395–409. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas.
Purnayasa, Agus Toni. (2018). Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 3 395–409. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p0.
Sri Rahmayani. (2020). Perubahan Minuta Akta Oleh Notaris Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1). 98-108
Valentine Phebe Mowoka. (2014). Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Lex et Societatis. 56-67
DOI: https://doi.org/10.20884/1.atc.2024.7.1.448
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed By:
Authentica: Privat Law Journal Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman Yustisia IV Building, Law Journal Center Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122 |
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.